TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan merilis keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ponsel. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial DS (28). Peristiwa pencurian terjadi di sebuah warung nasi goreng di Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Korban, yang merupakan seorang pelapor, sedang menunggu pesanan nasi goreng di warung tersebut. Ia sempat memainkan ponselnya, Infinix Hot 20S. Saat korban mengambil kunci motor yang tertinggal di depan warung, ponselnya diletakkan di atas meja. Ketika kembali, ponsel tersebut sudah raib.
“Korban curiga pada seorang pembeli berkaus hitam dan bertopi putih. Orang itu langsung meninggalkan warung setelah kejadian,” cetus AKBP I Putu Bayu Pati.
Tim opsnal, dipimpin Kanit 1, segera melakukan penyelidikan di wilayah Kukuh Marga. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku. Penyelidikan berlanjut ke seputaran Gunung Siku. Sekitar pukul 12.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Banjar Gunung Siku, Kecamatan Marga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil HP tersebut. Ia dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP I Putu Bayu Pati.
Pelaku mengaku mencuri ponsel tersebut dari meja warung. Ia kemudian mem-flash HP Infinix Hot 20S itu di sebuah konter HP di daerah Ubud-Gianyar pada Selasa (21/4/2025). Setelah itu, pelaku membawa pulang ponsel tersebut ke rumahnya di Karangasem. Ia lalu mengganti nomor HP dengan yang baru.
“Modus operandinya cukup sederhana, mengambil HP yang tergeletak mudah di meja warung. Motifnya murni karena faktor ekonomi,” terang AKBP I Putu Bayu Pati.
Tersangka DS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini merupakan kali pertama DS melakukan tindak pidana pencurian. (ang/mbn)


























