Friday, June 12, 2026
Friday, June 12, 2026

Polres Tabanan Ringkus Maling Spesialis Pembobol Bengkel Las

TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian berat. Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda pelaku pembobolan yang kerap meresahkan para pemilik usaha perbengkelan lokal.

Tim opsnal mengamankan pelaku setelah melangsungkan aksi kriminalitas terakhir pada sebuah bengkel las listrik.”Kami berhasil meringkus pelaku usai aksinya terakhirnya di lokasi kejadian pada 3 Maret lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu, 10 Juni 2026.

Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan petugas tersebut diketahui berinisial FMZ. Pemuda asal luar daerah yang menjadi target operasi kepolisian ini baru menginjak usia 20 tahun. Petugas menyergap pergerakan tersangka pembobol ini tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya.

“Kemudian, kami bisa menangkap pelaku pada 8 Juni dua hari lalu,” ujar Made Teddy Satria Permana menguraikan rentang waktu penangkapan pasca-kejadian pembongkaran.

Aksi kriminalitas terakhir pelaku menyasar bangunan Bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik Desa Sembung Gede. Tempat kejadian perkara tersebut berlokasi di dalam wilayah hukum Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Tersangka menyelinap masuk ke dalam area properti korban untuk menguras habis isi gudang penyimpanan.

“Kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim kami,” tegas Made Teddy Satria Permana memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan.

Tersangka menggasak berbagai macam peralatan kerja penting milik seorang pengusaha lokal berinisial IWW. Korban pembobolan yang berumur 54 tahun tersebut menderita kerugian materiil bernilai total Rp5 juta.

Polisi melacak keberadaan pelaku lewat proses olah tempat kejadian serta analisis rekaman kamera pengawas.”Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Made Teddy Satria Permana saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga :  Operasi Patuh Agung 2025 Dimulai di Tabanan, Polisi Incar Tujuh Pelanggaran Utama

FMZ melangsungkan aksi kejahatan malam hari dengan cara memanjat dinding pembatas bangunan bengkel. Tersangka memanfaatkan kelengahan pengawasan saat kondisi sekitar lingkungan kerja dalam keadaan sepi. Pelaku merusak pintu pengaman guna mengambil mesin gerinda, mesin bor tangan, serta unit las listrik.

“Jadi sejak Januari 2026 pelaku sudah melakukan aksinya, dan sudah ke empat kalinya,” beber Made Teddy Satria Permana memaparkan rekam jejak kriminalitas tersangka.Tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah membobol 3 lokasi usaha perbengkelan lainnya.

Residivis ini memfokuskan sasaran pencurian pada alat pertukangan besi di sepanjang wilayah Kecamatan Kerambitan. Penyidik kepolisian kini menjerat pelaku menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara. “Artinya, lokasi yang di Kerambitan itu aksi terakhir atau ke empatnya,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI