Sunday, July 26, 2026
Sunday, July 26, 2026

Bawaslu Pertegas Tri Mandala Dilarang Jadi Tempat Kampanye Pilkada 2024

TABANAN, MediaBaliNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, menegaskan larangan penggunaan tempat-tempat tertentu untuk kegiatan kampanye Pilkada 2024, terutama terkait dengan konsep Tri Mandala di Bali.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye dilarang sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Khusus tempat ibadah, aturannya tegas, tidak ada pengecualian,” tegas Wirka.

Larangan Kampanye di Tri Mandala

Wirka menambahkan bahwa di Bali, konsep Tri Mandala (Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala) yang terkait dengan tempat suci, juga berlaku dalam larangan kampanye.

“Jika kegiatan kampanye dilakukan di area Tri Mandala, termasuk Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala, itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Wirka menjelaskan, bahwa ada pengecualian ketika pasangan calon melaksanakan persembahyangan di tempat ibadah, dan itu selama tidak melakukan kampanye. Mereka juga boleh mengenakan pakaian dengan simbol pasangan calon selama tidak disertai dengan kegiatan kampanye seperti penyampaian visi misi, program kerja, atau ajakan untuk memilih.

Wirka juga menegaskan konsekuensi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye. Pelanggaran zona kampanye dapat mengakibatkan rekomendasi kepada KPU untuk mengurangi hak kampanye, sedangkan pelanggaran tempat kampanye, terutama di tempat ibadah dan area Tri Mandala, dapat berujung pada pidana pemilu.

“Kami imbau seluruh pihak untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” pungkasnya. (ang/mbn)

Baca Juga :  Jalur Utama Bali Sempat Lumpuh, Perbaikan Jalan Jebol Denpasar-Gilimanuk Ditarget Selesai Sebulan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI