DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar menggelar operasi penindakan pelanggaran di Kuta. Operasi berlangsung pada Minggu (10/8/2025) dini hari. Titik operasi berada di Simpang Direktorat, Kuta, Badung. Petugas menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi semua aturan lalu lintas. Ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (11/8/2025).
Sasaran utama operasi meliputi beberapa pelanggaran. Polisi menyasar pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pengendara tanpa helm. Penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan juga menjadi target.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan di wilayah Denpasar,” jelasnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak total 25 pelanggar. Terdiri dari 12 pelanggaran TNKB, 8 pelanggaran tidak menggunakan helm, dan 5 pelanggaran knalpot brong.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. Ia dibantu oleh Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P. Barang bukti yang disita meliputi 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor. (ang/mbn)






















