Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Tabrak Pejalan Kaki di Baturiti, Pengemudi Truk Jadi Tersangka, Korban Tewas di Rumah Sakit

TABANAN, MediaBaliNews – Seorang pejalan kaki tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Umum Denpasar – Singaraja. Peristiwa ini terjadi di KM 44.3, Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Tabanan. Korban, Ni Luh Putu Sukariani (76), tewas setelah menjalani perawatan intensif di RS Semara Ratih. Sopir truk, I Ketut Warastika (54), kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt tidak melihat dan memperhatikan adanya pejalan kaki yang menyeberang. Ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,” cetus Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.

Kecelakaan terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. Truk Mitsubishi Colt bernomor polisi DK 8573 GA dikemudikan oleh I Ketut Warastika. Saat itu, truk datang dari arah utara menuju selatan. Ni Luh Putu Sukariani, seorang pedagang, menyeberang dari arah timur menuju barat.

Truk menabrak Ni Luh Putu Sukariani di sebelah timur as jalan. Ni Luh Putu Sukariani mengalami memar pada mata kiri, dan benjol di bagian kepala belakang. Kesadarannya menurun. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Semara Ratih Baturiti. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian atau kurang hati-hatian pengemudi truk. Ia tidak memperhatikan pejalan kaki,” jelasnya.

Laporan polisi terkait kecelakaan ini terdaftar dengan nomor LP/A/606/VIII/2025/SPKT. Laporan itu tertanggal 5 Agustus 2025. Kerugian material ditaksir mencapai Rp500.000. Tim penyidik kemudian melakukan olah TKP. Mereka mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

“Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025. Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K. Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Agustus 2025. I Ketut Warastika ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Netralitas ASN dalam Pilkada: Bawaslu Tabanan Tegaskan Aturan

“Tersangka tidak kami tahan karena adanya permohonan dari istrinya sebagai penjamin,” imbuhnya.

I Ketut Warastika merupakan tokoh agama. Ia menjabat sebagai pemangku Pura Desa. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari kantor desa.

“Sebagai syarat penangguhan, tersangka diwajibkan wajib lapor. Ia juga tidak diperbolehkan keluar kota,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI