TABANAN, MediaBaliNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serentak akan digelar pada November 2024 mendatang. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu topik utama dalam perbincangan publik, mengingat peran mereka yang sering kali erat kaitannya dengan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan beberapa poin penting terkait sikap netralitas ASN dalam Pilkada. Menurutnya, ASN boleh saja hadir dalam acara simakrama atau kampanye akbar yang diadakan oleh calon kepala daerah, namun dengan beberapa syarat ketat yang harus dipatuhi.
“ASN, perangkat desa, perbekel, dan BPD boleh hadir dalam simakrama, tetapi harus duduk di belakang. Mereka tidak boleh mendampingi calon, memfasilitasi acara, atau mengajak ke panggung. Kehadiran mereka hanya boleh sebagai bentuk tanggung jawab wilayah, tetapi ikut yel-yel dilarang,” ujar Narta pada Jumat (5/7/2024).
Narta menekankan bahwa ASN tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan kepada calon mana pun. Meskipun perbekel adalah jabatan politik, mereka tetap tidak boleh melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan.
“Contohnya, di Penarukan, Banjar Banta, kami mencegah seorang Jero Bendesa yang merupakan PNS untuk tidak aktif sebagai Jero Bendesa selama masa kampanye, karena status ASN lebih melekat padanya. Jadi, mereka boleh datang tetapi harus duduk di belakang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Narta menjelaskan bahwa ASN di pemerintahan boleh ikut kampanye terbuka selama di luar jam kerja dan tidak ikut yel-yel. Negara memberikan hak politik kepada ASN untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah, tetapi mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk mendukung salah satu calon.
“Kepala desa memang merupakan jabatan politik, seperti gubernur dan bupati/wali kota, tetapi mereka tidak memiliki hak politik seperti bupati. Bendesa adat tidak dilarang untuk hadir, tetapi harus sesuai dengan awig-awig desa setempat. Bagi ASN, terutama yang bekerja di pemerintahan, mereka tidak boleh nyangrain (membersamai) saat kunjungan. Intinya, tidak boleh,” tutup Narta. (ang/mbn)






















