TABANAN, MediaBaliNews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Beras. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika yang bermasalah selama dua tahun. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari satu miliar delapan ratus juta rupiah akibat perbuatan pidana tersebut.
“Kami menahan ketiga tersangka selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengumumkan penahanan pada hari Rabu (15/10).
Para tersangka yang ditahan meliputi IPSD, mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika, IKS, Ketua DPC Perpadi Tabanan, serta IWNA, seorang Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda tersebut. Kejaksaan telah memeriksa seratus empat puluh saksi dan dua orang ahli untuk mendapatkan fakta hukum yang kuat. Tersangka IPSD dan IWNA didakwa sengaja tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, termasuk mengabaikan Quality Control pengadaan beras. Mereka tetap melaksanakan kesepakatan curang meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang seharusnya.
“IPSD dan IWNA tidak melaksanakan tata kelola perusahaan semestinya, tidak memiliki Rencana Bisnis, RKAP, dan SOP yang jelas,” kata Zainur Arifin Syah menjelaskan pelanggaran administrasi fatal yang dilakukan para tersangka itu.
Hasil penyidikan menemukan adanya Pengadaan Beras Medium yang dipasok DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda, padahal yang disepakati adalah kualitas Premium. Pihak Perpadi menyanggupi permintaan tersebut hanya untuk mengejar nilai Harga Eceran Tertinggi, kemudian mendapat keuntungan pribadi yang sangat tinggi. Persekongkolan ini berlangsung dari September 2020 hingga Agustus 2021 dan menyebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar yang dihitung oleh BPKP. Para tersangka yang tahu anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras premium tetap melanjutkan transaksi pengadaan bermasalah tersebut.
“Masing-masing pihak mengetahui anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras kualitas Premium, namun tetap melaksanakan kesepakatan,” tambahnya menegaskan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat dalam kasus Korupsi Pengelolaan Beras ini.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap IPSD, IKS, dan IWNA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Tabanan. Kejaksaan berupaya keras memulihkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar yang terjadi dalam Korupsi Pengelolaan Beras ini. Penahanan ini mengirimkan pesan kuat tentang penegakan hukum kepada semua pejabat Perumda Dharma Santhika.
“Penyidikan kasus ini telah mendapat fakta-fakta hukum kuat adanya pengadaan beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati,” tutup Zainur Arifin Syah, menggarisbawahi bukti kuat yang dimiliki tim penyidik kejaksaan. (ang/mbn)


























