Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Kerugian Miliaran Rupiah Terungkap dalam Operasi Sikat Agung 2026 di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus pencurian emas dengan kerugian korban yang menembus angka miliaran rupiah menjadi sorotan dalam hasil Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar jajaran Polres Jembrana, Rabu (25/2).

Dalam operasi yang berlangsung 28 Januari hingga 12 Februari 2026 tersebut, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus kriminalitas dan mengamankan tujuh tersangka.

Pengungkapan ini didominasi tindak pidana 3C, yakni Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curbis (pencurian biasa), termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor, emas, pembobolan sekolah, serta rumah warga.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah pencurian perhiasan emas di Toko Emas Sinar Mutiara, Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur. Korban, Ilham Affandy, kehilangan tas kresek kuning berisi gelang emas model celuk seberat 11,500 gram yang dibawa kabur pelaku.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Kurawa langsung bergerak melakukan olah TKP dan profiling. Hasil penyelidikan mengarah pada pria berinisial MY,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di Auditorium Jembrana.

Pelaku MY diketahui melakukan aksi terakhirnya pada 28 Januari 2026 dan telah beraksi sejak Oktober 2025. Dari perbuatannya, korban ditaksir menderita kerugian mencapai Rp. 2.428.653.550.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Jatanras Kurawa berhasil menangkap MY tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum.

Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan. Warga diminta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang terang, tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggal.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Jembrana Gelar Goes Bareng dan Libatkan Puluhan Komunitas Pesepeda

Polisi juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan kepedulian antarwarga untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI