Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Enam Kasus Narkoba Diungkap Awal 2026, Polres Jembrana Amankan 8 Tersangka dan 11,25 Gram Sabu

JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana mencatat pengungkapan enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga Februari 2026, delapan orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 11,25 gram netto, Rabu (25/2).

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, dari enam perkara yang ditangani, dua kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, sementara empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dengan total barang bukti 7,52 gram netto.

Kasus pertama terjadi pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di traffic light Jalan Jenderal Sudirman, Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dua tersangka berinisial DJW (22) dan RFC (23) diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,07 gram netto yang disimpan dalam bungkus rokok, serta dua unit handphone. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mengambil tempelan sabu di wilayah Pendem dan berencana membawanya ke Denpasar untuk ditempel kembali.

“Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di Auditorium Jembrana.

Kasus kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita di Puskesmas I Mendoyo, Desa Pergung. Tersangka ADH (30) warga Probolinggo yang berprofesi sebagai sopir, diamankan setelah sebelumnya mengalami kecelakaan menabrak pohon tumbang di jalur Denpasar–Gilimanuk.

Saat berada di puskesmas, gerak-gerik tersangka mencurigakan karena terus memegang tas selempang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 2,32 gram netto, timbangan digital, bong, dua unit handphone, serta uang tunai Rp. 700 Ribu.

Baca Juga :  Berpotensi Merusak Jalan dan Menambah Angka Kecelakaan, Kendaraan ODOL Jadi Sorotan Satlantas Polres Jembrana

Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Probolinggo untuk diantarkan ke wilayah Denpasar dengan imbalan Rp. 400 Ribu.

Kasus ketiga diungkap pada 2 Februari 2026 di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Awen Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Tersangka IR (31) diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat total 2,97 gram netto.

Barang bukti lain yang diamankan berupa handphone, uang tunai Rp. 50 Ribu, serta sepeda motor Honda Vario. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “JAIM” untuk ditempel kembali sesuai arahan dengan upah Rp. 100 Ribu.

Kasus keempat terjadi pada 8 Februari 2026 di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Dua tersangka berinisial H (43) dan DA (40) yang berprofesi sebagai nelayan diamankan di depan rumah salah satu tersangka.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,18 gram netto, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Dari hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama “Black Dragon”.

Keduanya diduga berperan memiliki, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana diatur dalam UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kapolres Jembrana menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Jembrana.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI