Thursday, May 14, 2026
Thursday, May 14, 2026

Polsek Denpasar Barat Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan Imam Bonjol

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil membongkar jaringan mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Minggu sore kemarin. Petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang mengangkut puluhan jerigen di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Polisi langsung menangkap dua pelaku asal Madura yang berperan sebagai pengepul sekaligus distributor bahan bakar ilegal.

“Kami menangkap pelaku saat mereka sedang membawa ratusan liter Pertalite menggunakan mobil penumpang untuk dijual kembali ke pengecer,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (13/5/2026).

Polisi menemukan lima puluh dua buah jerigen kapasitas tiga puluh dua liter di dalam kabin mobil perak tersebut. Tim Opsnal juga menyita uang tunai sebelas juta rupiah yang merupakan hasil transaksi penjualan hari itu. Petugas segera menggiring tersangka SI dan SU ke Markas Polsek Denpasar Barat guna menjalani proses pemeriksaan.

“Anggota kami di lapangan mengamankan barang bukti berupa dua belas jerigen berisi penuh cairan Pertalite dan empat puluh jerigen kosong,” katanya.

Tersangka SI bertugas membeli Pertalite dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Kabupaten Tabanan. Pelaku memodifikasi pola pembelian agar bisa mengumpulkan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa memicu kecurigaan petugas. Sindikat ini mengincar keuntungan pribadi dengan cara menjual komoditas subsidi pemerintah tersebut di atas harga pasar.

“Pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM dari wilayah Tabanan sebelum akhirnya mereka pasarkan secara eceran ke kios-kios kecil di Denpasar,” ucapnya.

Tersangka SU berperan sebagai tenaga pemasaran yang mendistribusikan jerigen berisi bahan bakar ke berbagai warung Madura. Mereka mematok harga empat ratus ribu rupiah untuk setiap jerigen yang berisi sekitar tiga puluh dua liter. Praktik ilegal ini merugikan masyarakat luas karena mengurangi kuota bahan bakar subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Denpasar Utara, Korban Luka Parah

“Modus operandi para pelaku adalah menyalahgunakan distribusi Pertalite bersubsidi dengan cara menjual kembali dalam bentuk jerigen di wilayah Bali,” ungkapnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sesuai dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun lalu. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam aksi nakal ini.

“Tim penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus penyelewengan subsidi ini,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI