Thursday, May 14, 2026
Thursday, May 14, 2026

Rekonstruksi Penganiayaan Pelabuhan Benoa, Pelaku Peragakan 40 Adegan Sadis

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut di kawasan jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Penyidik menghadirkan tujuh orang tersangka untuk mencocokkan keterangan mereka dengan fakta di lapangan pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Kami melaksanakan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara agar sesuai dengan fakta hasil penyidikan lapangan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.

Penyidik memfokuskan reka ulang pada detik-detik para tersangka melakukan kekerasan fisik secara brutal kepada korban. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar turut mengawasi setiap adegan yang diperagakan oleh para pelaku.

Polisi menjaga ketat lokasi kegiatan guna memastikan proses hukum ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Para tersangka memperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti-bukti yang kami temukan,” katanya.

Korban yang teridentifikasi bernama Egi dan Hisam ditemukan dalam kondisi terbakar setelah mendapatkan serangan dari kelompok pelaku. Tersangka Nurdin bersama enam rekannya terlihat memerankan adegan pengeroyokan di titik utama kejadian perkara tersebut. Tim penyidik mencatat setiap detail pergerakan tersangka untuk memperkuat alat bukti dalam persidangan nanti.

“Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Petugas Kepolisian terus mendalami motif utama di balik aksi kekerasan massal yang sangat memprihatinkan masyarakat Bali ini. Penasihat hukum para tersangka juga mendampingi klien mereka selama seluruh proses reka ulang kejadian berlangsung. Dokumentasi hasil rekonstruksi ini akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai syarat pelimpahan berkas perkara.

Baca Juga :  Polda Bali Imbau Wisatawan Patuhi Lalu Lintas dan Waspadai Cuaca Ekstrem

“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana sebelum kasus ini kami limpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya,” tutupnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI