MANGUPURA, MediaBaliNews – Jajaran Kepolisian Sektor Kuta Selatan bersama unsur tokoh masyarakat berhasil menyelesaikan kasus kekerasan anak di bawah umur. Aparat penegak hukum memfasilitasi agenda mediasi terpadu setelah video aksi perundungan seorang pelajar viral di media sosial Instagram. Langkah damai ini diambil guna memulihkan psikologis korban serta menjaga keharmonisan hubungan antarlini warga lokal.
“Terkait dengan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin, 15 Juni 2026.
Kasus perundungan jalanan ini menimpa seorang pelajar remaja berjenis kelamin laki-laki yang masih di bawah umur berinisial IGDA. Anak korban yang menjadi sasaran tindakan kekerasan teman sebayanya tersebut saat ini baru menginjak usia 13 tahun. Korban mengalami tindakan intimidasi fisik saat berada di lingkungan tempat nongkrong luar jam sekolah.
“Aparat kepolisian langsung melangsungkan penelusuran lapangan pasca-adanya kegaduhan konten video di dunia maya,” ujarnya.
Peristiwa kenakalan remaja tersebut awalnya berlangsung di area Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran Jalan Wanagiri Kuta Selatan. Aksi pemukulan terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, namun baru disebarluaskan oleh oknum netizen pada Kamis, 11 Juni 2026. Polisi mengamankan 6 orang terduga pelaku yakni HA, IPTAP, KGDP, IGPM, AB, serta IKJAP.
“Kami sepakat masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan dengan syarat pihak korban memaafkan perbuatan para pelaku,” tutur Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana saat memimpin jalannya forum dialog.
Agenda mediasi tersebut dilangsungkan di Kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran Jalan Bukit Permai Nomor 1 Kuta Selatan. Forum rembuk desa ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu I Wayan Widiarta bersama Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa. Tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Badung Dr. I Made Sudira ikut mengawal proses perdamaian.
“Perwakilan orang tua para pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kelalaian pengawasan terhadap perilaku anak mereka,” ucap IPTU Gede Adi.
Orang tua korban menerima iktikad baik tersebut dan sepakat menandatangani dokumen surat perjanjian damai di atas meterai. Pihak pelapor meminta para pelaku tidak mengulangi perbuatan tercela ini karena ikatan sosial mereka berada dalam satu wilayah banjar. Para remaja yang terlibat diwajibkan saling menjaga hubungan pertemanan dengan sehat pasca-penyelesaian konflik.
“Orang tua korban menganggap kejadian ini sudah terselesaikan dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (ang/mbn)






















