DENPASAR, MediaBaliNews – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap fakta mencengangkan.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas kepolisian dibuat kaget dengan ditemukannya gudang senjata ilegal berisi lima pucuk senjata api (senpi), airsoft gun, serta puluhan butir peluru tajam berbagai kaliber dari dalam rumah tersangka.
“Penggerebekan berawal dari informasi penyalahgunaan narkotika. Namun saat digeledah, tim Satresnarkoba menemukan amunisi dan beberapa pucuk senjata api serta airsoft gun,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., Senin, 3 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., pada Sabtu sore, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Tersangka yang diringkus berinisial ARMP (30), seorang pria kelahiran Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelatih bela diri campuran (Mixed Martial Arts/MMA) serta boxing di kawasan Canggu, Badung, sekaligus bagian dari tim penyedia jasa pengamanan bodyguard.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, saat petugas tiba di lokasi kejadian, tersangka ARMP ditemukan sedang bersantai di teras rumahnya. Dalam penggeledahan awal pada badan dan rumah, tim menemukan satu paket serbuk serta tablet warna ungu yang disinyalir kuat mengandung narkotika jenis ekstasi.
Penggeledahan yang diperluas ke dalam kamar dan ruangan rumah justru membongkar tumpukan senjata beserta amunisi aktif. Dari lokasi kejadian, Polresta Denpasar menyita barang bukti fantastis berupa, 5 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis, 4 pucuk airsoft gun,
55 butir peluru kaliber 38, 5 butir peluru kaliber 78, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir peluru kaliber 32 ACP, 5 butir peluru hampa kaliber 8 mm, 2 butir peluru kaliber .22 LR, dan 1 buah majalah/magazine serta 33 tabung gas CO2.
Atas temuan mengejutkan ini, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melancarkan proses hukum berlapis terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tanpa izin resmi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ARMP berdalih bahwa seluruh senjata api, airsoft gun, maupun amunisi tajam yang disita tersebut bukanlah milik pribadinya. Pelaku mengaku memiliki keahlian mekanik membetulkan airsoft gun, sejak tergabung dalam Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada rentang tahun 2016 hingga 2018.
“Tersangka mengaku senpi dan airsoft gun tersebut merupakan titipan dari beberapa orang untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata tersebut. Mengenai narkotika, pelaku mengaku mengonsumsinya untuk menenangkan diri saat dilanda stres,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tengah melakukan pemeriksaan maraton dan mendalam guna melacak asal-usul lima pucuk senpi tersebut, meneliti legalitas kepemilikan amunisi, serta memburu pihak-pihak yang menitipkan senjata api berbahaya tersebut kepada tersangka. (ang/mbn)






















