DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Pelaku nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di depan ruko dengan modus merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kembali melancarkan aksi kejahatan di Bali. Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat tepergok dan dikejar oleh petugas Bhabinkamtibmas di lapangan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penangkapan para pelaku didasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/44/VIII/2026/SPKT/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban, Ni Made Ayu Juniasih (17), seorang mahasiswa.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi, 4 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan ruko Jalan Nangka Utara Nomor 294, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Korban harus menelan kerugian sekitar Rp15.000.000 akibat hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-abu tahun 2023 berpelat DK 6372 GBL.
Pelaku yang berhasil diringkus diidentifikasi berinisial FZ (31), seorang buruh bangunan asal Situbondo, Jawa Timur. Sementara satu rekannya bernama Mamat (26) kini berstatus buron.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan ruko lalu masuk ke dalam ruangan untuk tidur. Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun usai diberitahu oleh saksi bahwa kendaraan miliknya telah dibawa kabur orang tak dikenal. Saat dicek ke pelataran ruko, sepeda motor tersebut sudah raib.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denut langsung menggelar olah TKP. Saat penyelidikan berlangsung, tim menerima informasi krusial bahwa pelaku yang sedang membawa motor curian sempat tepergok dan dikejar oleh personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonja.
Atas perintah Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto, S.H., M.H., langsung memburu ke titik lokasi pengejaran. Petugas berhasil menyergap tersangka FZ beserta barang bukti kendaraan sebelum digelandang ke Mapolsek Denut.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka FZ yang merupakan residivis kasus pencurian mobil pick up di Situbondo mengakui seluruh perbuatannya. Ia melancarkan aksi curanmor bersama rekannya Mamat menggunakan modus kunci leter T dan kunci pas untuk memotong serta merusak rumah kontak motor.
Tersangka juga membongkar jajaran aksinya di wilayah hukum Bali lainnya, meliputi TKP Jalan Nangka Utara, Denut: Honda Scoopy warna putih-abu (DK 6372 GBL), TKP Canggu, Badung (28 Juli 2026): Honda Scoopy (DK 2237 FDA), unit telah dikirim ke Situbondo, TKP Canggu, Badung (1 Agustus 2026): Honda Beat (DK 4598 FBT), Sarana Operasional berupa Honda Supra X warna hitam yang digunakan pelaku juga merupakan hasil kejahatan di kawasan Canggu.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-abu berpelat DK 6372 GBL (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (sarana kejahatan), 1 anak kunci leter T dan kunci pas, dan 2 buah pelat nomor kendaraan.
“Motif utama pelaku melancarkan aksi curanmor beruntun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka FZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tim buser masih mengejar keberadaan Mamat (DPO). (ang/mbn)






















