Tuesday, August 18, 2026
Tuesday, August 18, 2026

Viral di Media Sosial, Pria di Denpasar Aniaya Kekasih Hingga Luka Lebam di Wajah dan Kepala

DENPASAR, MediaBaliNews – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pasangan kekasih di wilayah Denpasar Timur mendadak viral di media sosial Instagram. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bergerak cepat menangani perkara usai korban melaporkan aksi kekerasan fisik yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Perkara penganiayaan yang sempat ramai di media sosial tersebut saat ini sudah ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Terlapor sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Peristiwa kekerasan tersebut menimpa seorang perempuan berinisial NMADA (25) dengan pihak terlapor berinisial IKAAP (32).
Aksi penganiayaan terjadi pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman kawasan Jalan Soka, Gang Kertapura VB, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor yang berstatus pasangan kekasih. Pertengkaran mulut yang memanas di lokasi kejadian memicu amarah terlapor IKAAP.

Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku melancarkan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi. Bogem mentah tersebut mendarat keras di bagian wajah korban hingga mengakibatkan lebam parah pada mata sebelah kiri.

Tak hanya itu, akibat penganiayaan tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik, di antaranya benjolan di area kepala, luka memar pada lengan tangan kiri, serta lebam pada bagian punggung. Merasa keberatan dan terancam atas aksi kekerasan itu, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar langsung mengambil langkah-langkah hukum, termasuk memfasilitasi pemeriksaan medis korban.

Baca Juga :  Dipicu Kemacetan, Pria Aniaya Pengendara Pakai Helm di Denpasar

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar guna penerbitan hasil visum et repertum sebagai alat bukti materiil,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terlapor dibidik dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman sanksi pidana kurungan. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI