Friday, August 21, 2026
Friday, August 21, 2026

Polres Jembrana Limpahkan Perkara Rokok Tanpa Pita Cukai ke Bea Cukai

JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melimpahkan perkara dugaan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai kepada Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (20/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu 19 Agustus 2026 kemarin. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Dalam pelimpahan itu, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Jembrana menyerahkan terlapor berinisial N bersama barang bukti kepada petugas Bea Cukai Denpasar untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang diserahkan berupa berbagai jenis rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.093 bungkus.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pelimpahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan dugaan pelanggaran di bidang cukai ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya diterima oleh petugas Bea Cukai Denpasar, Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga, untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polres Jembrana juga menegaskan akan terus membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pikap Bermuatan Janur Tabrak Pohon di Melaya

Diberitakan sebelumnya, Polres Jembrana mengamankan seorang perempuan berinisial N (44), setelah diduga menyimpan dan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Menurut informasi, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026 kemarin, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI