Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Polisi Berhasil Bekuk Seorang Dokter Gadungan, Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

JEMBRANA, MediaBaliNews – Mengaku sebagai seorang dokter sepesialis, pria bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34) asal Buleleng berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP pidana.

Agus mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban yang berinisial NKSP berteman baik dengan tersangka pada tahun 2020. Dimana tersangka mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam dan RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalan waktu mereka menjalin sebuah hubungan atau berpacaran.

“Pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp. 20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka. Selanjutnya tersangka ini meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37 Juta dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah miliknya laku terjual,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kamis (9/11).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, tersangka juga mengajak saksi 1 yang berinisial IBAN untuk bekerja sama di bidang kesehatan. Kepada IBAN tersangka mengaku sebagai seorang Dokter dengan menunjukan kartu identitas kedokterannya.

“Saksi 1 IBAN tertarik untuk melakukan kerja sama dan ia mentrasfer uang sebesar Rp. 4.5 Juta namun kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung berjalan,” jelasnya.

Selanjutnya korban NKSP dan saksi 1 IBAN melakukan pengecekan data dari Nomor ID, ternyata No ID tersebut palsu. Nomor ID tersebut atas nama orang lain. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi 1 dirugikan sebesar Rp. 61,5 Juta.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Tandatangani   Persetujuan Dokumen RTD Bendungan Benel dan Palasari

“Modus tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan berpacaran dengannya, selanjutnya tersangka meminta uang dari korban,” pungkasnya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500 Juta. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI