Friday, June 12, 2026
Friday, June 12, 2026

Polsek Denbar Bongkar Prostisui Anak Di Aplikasi Hijau

DENPASAR, MediaBaliNews – Polisi Sektor Denpasar Barat (Denbar) menangkap dua orang pemekerja prostitusi online anak di bawah umur.

Dua orang tersangka yakni KAW, 23 tahun warga Denpasar, dan seorang remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA kelas 2 berinisial RMF ditangkap.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan menyatakan, praktik prostitusi online ini berhasil dibongkar pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Lange, IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dua orang ini diduga kuat menjadi otak prostitusi online tersebut.

Awal dari pengungkapan ini karena maraknya laporan prostitusi itu kepada pihaknya, hingga dilakukan penangkapan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Dua anak ini ialah DNA 16 tahun dan NNI 17 tahun. Dua anak di bawah umur ini menjajakan diri dari aplikasi hijau, dan dibantua oleh dua orang tersangka.
“Peran serta tersangka adalah membantu dua orang anak ini menjajakan diri, dan nanti mendapatkan fee,” katanya, Jumat (2/8).

Awal penangkapan, sambung Laksmi, adalah ketika ditangkap DNA terlebih dahulu. Kemudian, baru dilakukan penangkapan NNI oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Keduanya kedapatan menjajakan diri sekitar Rp 200 hingha Rp 400 ribu sekali kencan. Dan dari penjajakan sekali kencan, dua tersangka mendapat imbalan Rp 50 hingga Rp 150 ribu.
Ironisnya lagi, setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI.
“Dua orang tersangka ini ditangkap di tempat berbeda,” imbuh Laksmi.

Selain tersangka, polisi juga menyita handphone dan uang tunai dari hasil prostitusi online tersebut.

Kedua tersangka itu, sambungnya, mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK kemudian dipasarkan melaui aplikasi hijau untuk mendapat keuntungan.

Baca Juga :  Dikabarkan Hilang saat Pergi ke Kebun, Seorang Warga Busungbiu Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Untuk tersangka KAW polisi melakukan penahanan, sedangkan RMF tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.

KAWW disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ber bunyi Barang siapa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, emntransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka RMF disangkakan Pasal 296 KUHP tentang Mucikari. Tapi karena masih anak di bawah ukur maka tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI