TABANAN, MediaBaliNews – Seorang guru di SMPN 2 Kerambitan, Tabanan, menerima sanksi peringatan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan. Guru kesenian tersebut kedapatan mengunggah konten yang mengeksploitasi siswa ke media sosial pribadinya. Konten tersebut berupa video dan foto yang menampilkan siswa berpakaian ketat dan sensual.
Konten-konten tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bahkan, Sekda Bali, Dewa Made Indra, menyatakan akan menghubungi Pemkab Tabanan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pertama kepada guru tersebut berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut diberikan pada Rabu (21/8/2024) hari ini, dan disaksikan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan.
“Guru tersebut dilarang menggunakan warga sekolah sebagai objek (konten),” tegas Darma Utama.
Kata Darma Utama, pihak sekolah telah melakukan rapat bersama pengawas untuk membahas konten-konten yang diunggah guru tersebut. Dalam pertemuan tersebut, guru tersebut menyampaikan permohonan maaf dan menghapus akun media sosialnya.
Disdik Tabanan kemudian memanggil guru tersebut untuk kembali membahas kasus ini dan memberikan sanksi peringatan tertulis. Dalam pertemuan tersebut, guru tersebut mengakui bahwa akun media sosial yang berisi konten-konten tersebut memang miliknya dan mengaku telah mendapatkan izin dari orang tua siswa untuk menggunakan mereka sebagai model.
Guru tersebut mengklaim bahwa akun tersebut merupakan wadah untuk menampung kreativitas siswa tanpa tujuan mencari keuntungan. Ia mengaku telah mengunggah konten serupa selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Namun, Disdik Tabanan akan melakukan pengecekan ulang kepada para siswa yang menjadi objek konten untuk memastikan kebenaran keterangan guru tersebut.
“Besok kami juga akan cek ke siswanya untuk mengkonfirmasi keterangan versi guru ini,” ujarnya.
Disdik Tabanan menegaskan bahwa teguran tertulis tersebut merupakan sanksi pertama yang diberikan. Jika guru tersebut kembali melakukan perbuatan serupa, pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan, termasuk pencabutan SK-nya.
“Kalau muncul lagi akunnya, itu sesuai aturan kepegawaian, karena dia (guru tersebut) berstatus PPPK, bisa dicabut SK-nya,” tegas Darma Utama lagi.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para guru dan pendidik untuk selalu bertanggung jawab atas tindakan dan konten yang diunggah di media sosial. Penting untuk menjaga etika dan norma dalam bermedia sosial, serta memastikan tidak ada eksploitasi terhadap siswa atau pihak lain. (ang/mbn)






















