Monday, April 20, 2026
Monday, April 20, 2026

Pelaku Pencurian Sepatu dan Kipas Angin Viral di Medsos Ditangkap di Denpasar Selatan

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian yang videonya viral di media sosial.

Pelaku, Muchammad Syahroni (20), ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mekar II blok C IV Pemogan, Denpasar Selatan, setelah aksinya mencuri sepatu dan kipas angin di sebuah kos-kosan di Jalan Mekar II blok C IV A no 21 Pemogan pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 04.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Korban, I Gusti Ngurah Wartawa (39), seorang wiraswasta, terbangun dan menyadari hilangnya sepasang sepatu Nike, sepasang sepatu Nineten, sepasang sepatu New Balance, dan sebuah kipas angin berwarna kuning berbentuk minion. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,7 juta.

“Korban menduga pencurian ini dilakukan oleh penghuni kos-kosan lain yang sudah sering keluar masuk kamarnya,” ucapnya, Rabu (28/8/2024).

Kata Sukadi, dugaan ini semakin kuat setelah ia menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang memasuki kamarnya. Video tersebut kemudian diunggah oleh korban ke media sosial sebagai bentuk pencegahan dan imbauan kepada warga sekitar untuk waspada.

“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, korban pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, juga kehilangan sepatu dengan modus yang sama,” ujarnya.

Video pencurian yang viral di media sosial menjadi petunjuk bagi Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Berbekal informasi dari video dan keterangan korban, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di kamar kosnya.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, kami menemukan barang bukti berupa sepatu Nineten, sepatu New Balance, dan kipas angin milik korban,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Muchammad Syahroni mengakui telah melakukan pencurian dan menggunakan barang-barang curian untuk kebutuhan pribadinya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan modus yang sama, menyasar kos-kosan di sekitar TKP.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual untuk Biaya Hidup

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk waspada terhadap barang-barang miliknya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI