Thursday, July 30, 2026
Thursday, July 30, 2026

Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Barang di Kos-Kosan, Pelaku Ditangkap di Pulau Belitung

MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Buni Sari No. 28, Kuta, Badung.

Tindak pidana ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku, yang diketahui bernama Anggi Syah Ribut (43) asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan di Pulau Belitung pada 31 Desember 2024.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku menggunakan modus merusak gembok gudang dan mengambil kunci motor yang ada di dalam kamar untuk mencuri barang-barang berharga milik korban, Hoiza S. (52), yang saat itu berada di Jakarta.

Korban mengetahui kehilangan tersebut saat meminta pelaku melakukan pengecekan melalui video call. Setelah kembali ke Bali, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada Anggi Syah Ribut,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah kos-kosan di Pulau Belitung, Denpasar, Bali. Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 2 unit AC merk Gree ukuran 1 PK, 3 unit AC merk Panasonic ukuran 1 PK, 2 unit AC merk Sanken ukuran 1 PK, 2 unit AC merk Sharp ukuran 1 PK, 4 unit AC merk Aux ukuran 1 PK, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Pelaku yang sebelumnya pernah bekerja dengan korban mengetahui situasi kos-kosan tersebut, sehingga memudahkan aksinya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Turis Asing Pencuri Laptop di Cafe Popular Deli, Kuta Utara

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 43 juta akibat kejadian ini. Polsek Kuta masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI