TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat menanggapi informasi pembukaan lahan di kawasan Bedugul. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perizinan meninjau lokasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa pembangunan mematuhi aturan yang berlaku.
“Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Kami jadwalkan pemanggilan pada Jumat, 19 September 2025, pukul 09.00 WITA. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi agar seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada.
Saat pemeriksaan, tim menemukan lahan yang dibuka seluas tiga hektare. Lahan ini bersertifikat hak milik pribadi. Namun, kegiatan yang dilakukan masih terbatas pada pembuatan akses jalan dan dinding penahan.
“Kegiatan di lapangan menunjukkan bahwa belum ada Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung,” jelas Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 menyebut lokasi itu sebagai kawasan pariwisata, pemilik tetap harus mengikuti prosedur. Penggunaan lahan di masa depan wajib disesuaikan dengan aturan yang ada. Izin harus diurus terlebih dahulu.
“Pemanfaatan lahan untuk akomodasi memang diperbolehkan. Akan tetapi, pemilik harus menyesuaikan dengan ketentuan Perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” terangnya.
Pemilik lahan sebelumnya telah berkoordinasi dengan desa adat setempat. Dia juga membuat surat pernyataan kesiapan untuk bertanggung jawab jika terjadi longsor. Pemkab Tabanan mengimbau semua pemilik lahan untuk memprioritaskan perizinan.
“Langkah ini penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan. Terutama di kawasan pariwisata strategis seperti Bedugul,” tambahnya. (ang/mbn)


























