TABANAN, MediaBaliNews – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali melakukan pemeriksaan mendadak ke kompleks pariwisata Nuanu Creative City pada hari Jumat, (17/10).
Perwakilan rakyat menemukan satu unit bangunan Luna Beach Club Bali yang jelas melanggar ketentuan Pelanggaran Tata Ruang yang berlaku di Bali. Bangunan berupa kolam renang dan bar tersebut berdiri sangat dekat dengan tepi tebing pantai yang berbahaya.
“Apabila terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung atau karyawan di sana, pihak manajemen bisa dijerat pidana dengan ancaman sampai lima belas tahun penjara,” tegas Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengenai risiko hukum besar yang mengancam pengelola.
Pansus DPRD Bali meminta agar seluruh aktivitas di lokasi bangunan bermasalah tersebut dihentikan secara langsung sampai manajemen memenuhi seluruh Dokumen Perizinan. Supartha menegaskan bahwa setiap investor wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga Keselamatan Publik dan kelestarian lingkungan hidup.
Tim Pansus juga menyoroti menara tinggi di sisi timur Nuanu Creative City yang diduga keras melanggar aturan ketinggian yang diizinkan. Petugas menegaskan pelanggaran ini termasuk kategori administrasi serius yang wajib segera diperbaiki oleh pengembang.
“Kami tidak menolak investasi di Bali, namun setiap investor wajib mematuhi aturan tata ruang demi keberlanjutan lingkungan dan keamanan,” ujar I Made Supartha, menekankan investasi harus sejalan dengan koridor hukum dan lingkungan di Bali.
Tim Pansus DPRD Bali melontarkan kritikan tajam kepada Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan yang dinilai tidak sigap dan kurang kooperatif menindak Pelanggaran Tata Ruang ini. Supartha menyayangkan penegak peraturan daerah tidak tanggap, padahal Pelanggaran Tata Ruang sudah terlihat jelas.
Penghentian aktivitas area kolam renang bahkan harus dilakukan secara simbolis oleh pihak manajemen Nuanu Creative City sendiri di hadapan anggota Pansus. Keselamatan Publik seharusnya menjadi prioritas utama tanpa perlu menunggu teguran dari wakil rakyat.
“Sayangnya, penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi dan Tabanan dinilai tidak kooperatif menanggapi temuan ini,” kata Supartha, menyayangkan lambatnya tindakan dari lembaga penegak peraturan daerah tersebut.
Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, menyatakan manajemen siap mengikuti semua instruksi DPRD Bali dan menghentikan aktivitas di area kolam renang. Wahyu Harianto menambahkan semua Dokumen Perizinan penting seperti SLF, PBG, dan AMDAL telah diurus melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Manajemen Beach Club Bali tersebut menjanjikan sikap kooperatif dan kesiapan untuk berbenah meskipun Tim Pansus tidak memberikan batas waktu penutupan yang harus dipenuhi.
“Kami siap berbenah total dan akan tetap bersikap kooperatif, semua dokumen perizinan sudah diurus sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” tutup Wahyu Harianto, meyakinkan komitmen manajemen Nuanu Creative City untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. (ang/mbn)


























