SINGARAJA, MediaBaliNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi di wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima BNN Provinsi Bali dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja ke Buleleng.
Pada Rabu (14/5), Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama BNNK Buleleng segera melakukan tindakan controlled delivery untuk mengamankan paket tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seorang pria berinisial AAM (23), yang bekerja sebagai pegawai swasta, diminta oleh rekannya, NRM (24), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, untuk mengambil paket tersebut dan melakukan serah terima di Pasar Sangsit.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari BNNP Bali segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang telah dipantau. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi masyarakat, petugas menemukan paket berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.923,11 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, namun juga telah merambah ke desa-desa.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat. Kewaspadaan kolektif sangat penting untuk mencegah dan melindungi lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BNNP Bali juga akan mendalami jaringan narkotika yang terlibat, dengan harapan dapat membongkar sindikat lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng. (ang/mbn)






















