JEMBRANA, MediaBaliNews – Bobol toko variasi yang berlokasi di yang berlokasi di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pria 32 tahun asal Jember dibekuk polisi.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko variasi elektronik dan aksesori mobil ini dengan tersangka berinisial SA berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan bernilai lebih dari Rp. 130 Juta setelah membobol tembok toko.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, kasus ini terungkap setelah korban yang juga pemilik toko membuka rolling door tokonya dan mendapati isi toko dalam keadaan berantakan pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.13 Wita.
“Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan tembok bagian barat toko jebol. Dari hasil pengecekan, berbagai barang dagangan yang disimpan di etalase raib,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di Polres Jembrana, Kamis (14/8/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan cara melubangi tembok menggunakan palu dan obeng yang telah disiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang di etalase, lalu keluar melalui lubang yang sama.
“Dari keterangan pelaku, barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Denpasar,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak, mulai dari satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, beberapa unit handphone dan tablet, hingga puluhan set lampu kendaraan berbagai tipe, speaker, subwoofer, laptop, dan peralatan elektronik lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 130.825.000.
Pelaku SA yang berprofesi sebagai sopir travel kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















