Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Caleg Demokrat Dapil Pekutatan Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Caleg (Calon Legislatif) dari Partai Demokrat Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, I Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan adanya dugaan money politik pada Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Senin (19/2).

Menurut informasi, laporan tersebut diterima langsung oleh Sentra Gakkumdu Jembrana di Kantor Bawaslu sekitar pukul 10.30 Wita. Pelapor juga membawa saksi serta barang bukti dugaan money politik berupa dua lembar uang pecahan Rp. 50 Ribu. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana.

Saat dikonfirmasi, Komang Suartika mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi dugaan money politik dari salah satu peserta Pemilu pada 13 Februari 2024 malam. Ia bersama tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan sempat memeriksa salah satu terduga pelaku.

“Ternyata isu tersebut benar terjadi. Kita interogasi terduga pelaku untuk menanyakan pergerakan mereka kepada masyarakat atau pemilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan dugaan money politik tersebut ke Badan Pengawas Pemilu. Pihaknya juga membawa salah satu saksi serta barang bukti berupa uang cash.

“Saksi kita sudah hadirkan dan barang bukti berupa uang tunai sudah kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, dirinya hanya ingin mengedukasi masyarakat terutama masyarakat Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan diharapkan kedepannya agar tidak menerapkan money politik pada perhelatan pesta demokrasi.

“Sebab, nantinya ketika ada seseorang yang memiliki kemampuan melayani masyarakat untuk memajukan wilayah ternyata tidak punya didukung finansial menjadi gagal dalam pemilihan. Khusus Desa Medewi tidak merembet ke wilayah lain,” pungkasnya.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seijin Ketua Bawaslu Jembrana mengatakan, saat ini pihaknya menerima laporan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Dapur Milik Warga Kaliakah Diamuk Sijago Merah

Selain itu pihaknya mengaku akan menyusun kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materillnya. Setelah itu, baru masuk ketahap register untuk dibahas bersama dengan sentra gakkumdu untuk pengenaan pasal pidana pemilu.

“Dalam membuat kajian awal, selanjutnya kita akan panggil pelapor terlapor, dan juga saksi-saksi yang disebutkan mengetahui peristiwa tersebut, ” tandasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI