TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2017-2020.
“Penyidik berdasar kepada bukti permulaan yang cukup menetapkan sdri. Ni Wayan Sri Candra Yasa Alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari,” ujar Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Zainur menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pengelolaan dana PNPM yang sudah di tahap persidangan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sdri. NI WAYAN SRI CANDRA YASA Alias NI WAYAN SRI CANDRI YASA selaku anggota tim verifikasi,” ungkapnya.
Penyidik Kejari Tabanan sebelumnya telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak kejaksaan kemudian melakukan penjemputan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat pinjaman fiktif dan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tabanan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000,00,” kata Zainur.
Kejari Tabanan telah menyita aset senilai Rp3.094.186.750,00 sebagai ganti kerugian negara. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ang/mbn)


























