Tuesday, June 2, 2026
Tuesday, June 2, 2026

Dana Desa Tabanan 2025 Naik Jadi Rp122 Miliar, Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting

TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp122 miliar untuk tahun 2025 dari pemerintah pusat. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp114 miliar. Kenaikan alokasi ini dipengaruhi oleh perubahan skema perhitungan dana desa oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menjelaskan bahwa formulasi baru memberikan alokasi tambahan untuk desa mandiri. “Tahun lalu desa miskin mendapatkan porsi lebih besar. Namun, dengan skema baru, desa mandiri juga masuk dalam prioritas, sehingga anggarannya meningkat,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Pembagian Dana Desa 2025

Dana Desa Tabanan tahun 2025 terdiri dari beberapa alokasi, yakni Alokasi Dasar (65%): Dibagi merata ke seluruh desa, Alokasi Formula (30%): Berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa, Insentif Kinerja (4%): Untuk desa-desa yang berkinerja baik, Alokasi Afirmasi (1%), diberikan kepada desa miskin atau tertinggal.

Pada tahun 2024, sebanyak 20 desa di Tabanan berhasil meraih insentif kinerja sebesar Rp144 juta per desa sebagai apresiasi atas capaian mereka. Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pada tahun 2025, Pemkab Tabanan masih memprioritaskan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang diatur maksimal 15 persen dari total alokasi desa. Selain itu, dana desa juga akan digunakan untuk Penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan: Minimal 20 persen anggaran dialokasikan untuk program ketahanan pangan, Operasional Pemerintah Desa: Maksimal tiga persen dari total anggaran, Program Padat Karya Tunai: Mendorong pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ini menjadi tantangan bagi desa-desa agar lebih optimal dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program kerja,” ujar Supartiwi.

Baca Juga :  Targetkan 20 Ribu Balita, Pemkab Tabanan Gelar Bulan Vitamin A dan Obat Cacing

Selain itu, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi fokus utama. Saat ini, desa-desa di Tabanan tengah menyelesaikan rancangan APBDes untuk tahun 2025, dengan batas waktu penyusunan hingga 31 Desember 2024.

Dengan kenaikan Dana Desa ini, pemerintah berharap program-program strategis dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Tabanan. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI