TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan mengungkap delapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dari 26 Maret hingga 23 Mei 2025. Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sepuluh orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan, serta mengamankan 83 paket sabu dengan total berat bersih 17,45 gram.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, dari warung kosong hingga halaman minimarket, dengan berbagai modus operandi. Umumnya, para tersangka mengaku menyimpan dan menguasai sabu untuk kepentingan pribadi dengan alasan ekonomi.
Salah satu kasus melibatkan seorang perempuan berinisial RN alias BK (40), warga Perumahan Windraloka, Kerambitan, yang ditangkap pada 3 April lalu. Petugas menemukan lima paket sabu seberat 2,75 gram di rumahnya. “Ia mengaku menyimpan sabu untuk kebutuhan pribadi,” kata Chandra.
Kasus terbesar melibatkan GDP alias KN (32), karyawan swasta asal Tabanan, yang kedapatan membawa 43 paket sabu seberat 9,53 gram saat digeledah di pinggir Jalan Alas Kedaton, Marga, pada 7 April 2025.
Polisi juga menangkap tiga pria berinisial MS alias TKL, GPS alias BRK, dan GAS alias DR dalam satu penggerebekan di sebuah warung kosong di Desa Jegu, Penebel. Dari tangan mereka diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram.
Sejumlah tersangka lain ditangkap secara terpisah di berbagai titik, di antaranya GAW alias DLR (33), GEA alias BT (38), IH alias IT (29), SYG alias KD (45), dan RJ alias RM (26), yang terakhir disebut merupakan residivis kasus persetubuhan di bawah umur.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. “Kami akan terus memburu jaringan lain yang diduga masih aktif mengedarkan narkotika di wilayah Tabanan. Tidak ada tempat bagi narkoba di daerah ini,” ujar AKBP Chandra.
Polres Tabanan menyatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ang/mbn)


























