Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Edarkan 850 Butir Pil Koplo, Pria Asal Gilimanuk Diamankan Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria bernama Angger Pramana (23) di amankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gilimanuk dengan dugaan mengedarkan obat-obatan berbahaya (Pil Koplo).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana pada saat giat pers reales yang berlangsung di Polsek Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (18/8).

Ia mengatakan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa pil berwarna putih dengan logo huruf Y.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gilimanuk membuat laporan polisi, yang selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada hari Kamis (17/8) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Dari hasil pengeledahan dirumah pelaku, ditemukan sebanyak 85 klip plastik bening yang masing-masing berisikan sebanyak 10 butir pil koplo berwarna putih berlogo huruf Y, dengan total sebanyak 850 butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp. 30 Ribu yang merupakan hasil penjualan pil tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil uji lab terhadap pil koplo tersebut di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bali. Pil koplo tersebut mengandung Triheksifenidil Hidroklorida yang dapat menyebabkan Euporia yang ditimbulkan pada dosis tinggi dapat menyebabkan keracunan dan mengarah pada kematian.

Disinggung mengenai darimana pelaku mendapatkan pil koplo tersebut, pihaknya mengatakan bahwa saat ini masih dirahasiakan untuk pengembangan lebih lanjut.

” Yang bersangkutan sudah melakukan jual beli barang tersebut kurang lebih selama tiga bulan. Pil tersebut dijual oleh pelaku ke masyarakat atau ke pegawai-pegawai kapal dengan harga Rp. 3000 Rupiah perbutir atau dalam satu klip plastik dijual seharga Rp. 30 Ribu, ” paparnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Belasan Tempat Hiburan Malam di Desa Delod Berawah

Sebelumnya, kurang lebih 2 tahun yang lalu, pelaku juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Namun saat itu tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Iyaa, kurang lebih 2 tahun lalu dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur dan dilakukan pendekatan terhadap orang tua dan tidak dilakukan penahanan, ” bebernya.

Motif pelaku nekat menjual obat-obatan berbahaya tersebut diduga karena kebutuhan ekonomi. Dimana pelaku melakukan transaksi dengan sistem storan, setiap penjualan 1 box pil koplo yang berisikan 100 butir dengan seharga Rp. 300 Ribu, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 Ribu.

“Dengan kasus tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp. 5 Miliar, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI