Wednesday, July 1, 2026
Wednesday, July 1, 2026

Gagalkan Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis, Polres Jembrana Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sepekan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan serbuk yang diduga ekstasi dalam dua pengungkapan kasus berbeda selama sepekan, Selasa (30/6/2026).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ratusan gram narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Suparwati Dewi mengatakan, pengungkapan pertama berawal pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita saat personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan yang masuk ke Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk.

“Dalam pemeriksaan sebuah mobil, petugas menemukan satu paket mencurigakan di dalam laci dashboard. Setelah dibuka dan disaksikan oleh sopir, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari keterangan sopir, paket tersebut merupakan barang titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Auditorium Jembrana.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Denpasar. Pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RS.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali dengan imbalan uang serta narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 119,79 gram bruto atau 117,79 gram netto, serbuk yang diduga ekstasi 1,03 gram bruto atau 0,9 gram netto, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil KIA yang digunakan membawa paket dari Jawa, satu unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan mengambil paket di Ubung, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap tersangka berinisial KS di kediamannya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis.

Baca Juga :  Torehkan Prestasi Gemilang, Kabupaten Jembrana Raih Penghargaan Paritrana Award 2025

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kewilayahan setempat, petugas menemukan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 233,16 gram bruto atau 142 gram netto yang terdiri dari puluhan paket siap edar dan tembakau yang belum dikemas,” terangnya.

Selain tembakau sintetis, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, uang tunai sebesar Rp. 2.250.000, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KS memperoleh bahan baku melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara daring melalui akun Instagram miliknya.

Secara keseluruhan, dari dua kasus tersebut Polres Jembrana mengamankan barang bukti berupa sabu 117,79 gram netto, tembakau sintetis 142 gram netto, serbuk diduga ekstasi 0,9 gram netto, satu unit mobil KIA, dua unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit telepon genggam, tiga timbangan digital, alat pengemasan narkotika, serta uang tunai Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

AKBP Kadek Citra menegaskan, Polres Jembrana akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan sinergi dengan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dengan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diungkap,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI