Thursday, July 9, 2026
Thursday, July 9, 2026

Gencar Berantas Narkoba, Polres Tabanan Gulung 17 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

TABANAN, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Tabanan menujukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi intensif yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama dua bulan terakhir, Korps Bhayangkara berhasil membongkar belasan jaringan pengedar maupun pengguna barang haram dengan menangkap belasan tersangka.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat dari tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2026,” kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam rilis resmi tersebut, Kapolres Tabanan memaparkan akumulasi total capaian operasi pemberantasan narkoba sebagai berikut, ada 11 kasus tindak pidana narkotika, dengan 17 tersangka (16 laki-laki dan 1 perempuan).

Total barang bukti, 125 paket sabu dengan berat keseluruhan 43,06 gram netto, 1 butir ekstasi dengan berat 0,44 gram netto.

Dari belasan kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa kasus dengan barang bukti menonjol serta modus operandi yang beragam. Mula dari penangkapan residivis asal Malang di Dajan Peken, petugas menciduk seorang residivis berinisial AK alias K (38) di kamar kosnya, Jalan Beo, Desa Dajan Peken, Tabanan, pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 00.30 WITA.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 5,5 gram netto, yang disembunyikan di dalam saku celana pendek jin merk Kendy yang dipakainya. Barang haram tersebut siap diedarkan oleh pelaku.

Selanjutnya, pengedar jaringan Honorer dengan 34 paket Sabu, pada hari yang sama, Rabu, 13 Mei 2026, tim opsnal menggulung AK alias M (44), seorang karyawan honorer yang juga berstatus residivis. Penangkapan bermula di Pinggir Jalan Batukaru (TKP 1). Setelah memeriksa galeri ponselnya, polisi menemukan foto lokasi tempelan sabu di Jalan Banjar Pasekan Baleran (TKP 2).
Penyelidikan berlanjut ke rumahnya di BTN Taman Sekar, Kediri (TKP 3). Di bawah rak meja TV, polisi menemukan sebuah amplifier gitar yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan 34 paket sabu seberat 8,46 gram netto, lengkap dengan timbangan digital dan pipa kaca.

Baca Juga :  Kembali Berulah, Residivis Pencongkelan Jok Motor di Jembrana Dibekuk Polisi

Selanjutnya, ada sindikat Mahasiswa dan Sopir Lintas Kabupaten, Pada Jumat, 15 Mei 2026, petugas mengamankan tiga tersangka sekaligus, yakni RD alias R (32, sopir), FS alias I (22, mahasiswa), dan KW alias B (22, mahasiswa). Penangkapan bermula di pinggir Jalan Raya Batukaru, Penebel, dengan barang bukti awal 0,31 gram netto sabu di dalam bungkus rokok Toppas.

Polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah perumahan di Sibang Gede, Badung, dan mengamankan barang bukti alat hisap (bong).

Ada juga, Tersangka PW alias G (41), seorang karyawan swasta, ditangkap di kamar tidurnya di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Penebel, pada Jumat, 15 Mei 2026, pukul 23.00 WITA. Polisi menyita 18 paket sabu seberat 3,83 gram netto, yang disembunyikan di dalam toples plastik terlilit lakban hitam dan pipa coklat di atas mejanya.

Pasangan Suami Istri Pengedar di Kediri.

Satresnarkoba juga membongkar jaringan pengedar yang melibatkan pasangan suami istri, yakni NBK alias AY (54) dan seorang perempuan berinisial IS alias I (41). Keduanya ditangkap di kamar kos wilayah Banjar Nyambu, Kediri, pada Senin, 8 Juni 2026.

Di TKP pertama (kamar kos), polisi menemukan alat hisap dan pipa kaca berisi sabu. Selanjutnya, saat menggeledah jok motor Yamaha NMax (DK 4998 GAR) di parkiran (TKP 2), petugas menemukan tas selempang coklat berisi 16 paket sabu. Total barang bukti dari pasangan ini mencapai 17,06 gram netto.

Selain kasus-kasus di atas, petugas juga mengamankan beberapa pengguna dan pengedar kelas teri lainnya di wilayah Kerambitan, Baturiti, dan sekitarnya dengan modus tempelan menggunakan media aplikasi pesan instan dan transaksi digital (DANA).

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi sindikat narkoba di Tabanan. Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati,” tegas Kapolres Tabanan mengakhiri konferensi pers. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI