Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Gerindra Geruduk Polres Tabanan, Perbekel Baturiti Dilaporkan

TABANAN, MediaBaliNews – Ratusan simpatisan Partai Gerindra menyerbu Polres Tabanan. Relawan Semut (Semeton Mulyadi Tabanan) ikut mengiringi. Mereka melaporkan Perbekel Baturiti, I Made Suryana. Kejadiannya Jumat (13/6/2025) kemarin.

Aksi ini bermula dari beredarnya video. Video itu berisi rekaman suara Made Suryana. Ia menolak tanda tangan proposal bantuan sosial. Penolakan muncul jika proposal itu berembel Partai Gerindra.

Massa membawa spanduk besar. Tulisannya jelas: “Proses dan Adili I Made Suryana, S.E Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan Karena Memecah Belah Keharmonisan Masyarakat Tabanan”.

Iringan baleganjur menambah semarak. Massa berjalan dari Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta. Jaraknya sekitar 500 meter dari Mapolres Tabanan.

Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, buka suara. Pihaknya melaporkan Perbekel Baturiti. Tuduhannya tindak pidana ujaran kebencian. Juga penghinaan di muka umum. Semua karena Perbekel menyebut Partai Gerindra.

“Kami merasa sangat dirugikan,” tegas Juliastrawan. “Bukan hanya kami yang dilecehkan,” lanjutnya. “Masyarakat pun ikut merasakan,” imbuhnya.

Gerindra membawa bukti kuat. Mereka menyerahkan rekaman suara. Diduga suara itu milik I Made Suryana. Rekaman diambil saat rapat resmi. Tanggalnya 31 Mei lalu. Rapat itu dihadiri banyak pihak. Ada perwakilan tim ahli anggota DPR RI I Made Adi Wiryatama. Calon penerima bansos juga hadir. Kepala wilayah dan perbekel ikut dalam rapat.

Laporan ini tak hanya di Tabanan. Kader Gerindra se-Bali bergerak serentak. Mulai dari tingkat DPC hingga DPD. “Ini merugikan Gerindra,” kata Juliastrawan. “Tapi juga masyarakat Bali,” tegasnya. “Khususnya di Tabanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, memberi tanggapan. Pihaknya akan mengkaji laporan yang masuk. “Laporan ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. “Kami periksa para saksi,” tambahnya.

Baca Juga :  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Laksanakan Sosialisasi 6 SPM Posyandu Untuk Masyarakat Tabanan

Namun, ia menegaskan status laporan. Saat ini masih tahap pengaduan. Prosesnya penyelidikan awal. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus akan naik. Tahap penyidikan akan dimulai. “Perkembangan selanjutnya kami sampaikan,” janjinya.

Jika terbukti bersalah, Perbekel Baturiti terancam pidana. Pasal 156 KUHP menanti. Isinya tentang ujaran kebencian. Juga pernyataan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman. Ancaman pidana bisa sampai 4 tahun penjara. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI