Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Gudang Narkotika di Denpasar Digerebek, Residivis Kedapatan Simpan Hampir Satu Kilogram Sabu

DENPASAR, MediaBaliNews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Denpasar Timur. Petugas meringkus seorang residivis berinisial AD, 27 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar utama di kawasan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 905,22 gram dan 897 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda yang digunakan pelaku. Operasi penangkapan ini menyelamatkan sekitar tiga ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengedar sabu dan ekstasi di Desa Sumerta Kelod. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Denpasar. Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, langsung memimpin timnya melakukan penyelidikan serta pengawasan intensif di Jalan Badak Agung XXI.

“Kami menerima laporan akurat mengenai ciri-ciri fisik pelaku yang tinggal di sekitar Jalan Badak Agung XXI,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Ia menjelaskan bahwa tim segera mengumpulkan data lengkap, termasuk ciri-ciri kulit sawo matang, tinggi 168 cm, dan rambut pendek bergelombang, untuk memvalidasi informasi. Penyelidikan mendalam ini memastikan target operasi benar-benar pelaku pengedar narkotika.

Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati AD berada di sekitar kamar kosnya. Tim Satresnarkoba segera mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tersangka dan kamar kosnya di Jalan Badak Agung XXI, Denpasar Timur.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi umum dari masyarakat setempat. Petugas menemukan delapan puluh tujuh paket kristal bening yang diduga sabu di lantai dapur kos tersangka. Selain itu, mereka juga menyita lima paket ekstasi yang berisi tiga ratus sembilan puluh tujuh butir tablet oranye dan seratus butir tablet kuning, semua tersimpan dalam tas rias wajah.

Baca Juga :  Puluhan UMKM Lokal Ramaikan Event Jembrana Beach Carnival di Sirkuit All in One

“Hasil penggeledahan awal langsung mengarah pada temuan narkotika dalam jumlah besar,” tutur Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir. Ia menambahkan, penemuan awal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif. Petugas segera menginterogasi tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringannya.

Setelah diinterogasi, tersangka AD mengaku masih menyimpan sisa barang haram tersebut di gudang miliknya. Pengakuan ini memicu pengembangan cepat kasus ke lokasi kedua. Tim kemudian bergerak menuju Rumah Gudang milik tersangka di Jalan Drupadi 99, Gang Baru, Denpasar Timur.

Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah gudang tersebut, disaksikan oleh saksi umum. Petugas menemukan delapan paket sabu serta empat paket ekstasi yang berisi empat ratus butir tablet kuning. Barang bukti narkotika tersebut terbungkus tas belanja merah yang diletakkan di dalam helm dan digantung di tembok. Total sabu yang disita mencapai 905,22 gram, sementara ekstasi berjumlah 897 butir.

“Modus operandi pelaku adalah menguasai dan menyimpan sabu serta ekstasi untuk diedarkan kembali di Denpasar,” jelas AKP I Ketut Sukadi. Ia menegaskan, peredaran narkotika ini dilakukan secara terorganisir di bawah kendali seseorang berinisial BOS LKM. Pihak kepolisian tengah memburu BOS LKM sebagai otak jaringan tersebut.

Tersangka AD mengaku mengambil narkotika dari BOS LKM dengan sistem tempel alamat. Dia menunggu perintah dari BOS LKM untuk memecah narkotika menjadi paket-paket kecil dan mengedarkannya. Tersangka mendapat upah lima puluh ribu rupiah per titik pengiriman paket kecil, serta imbalan besar senilai dua puluh lima juta rupiah untuk pengiriman paket satu kilogram. Polisi menjerat tersangka AD dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda hingga delapan miliar rupiah. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI