SINGARAJA, MediaBaliNews – Kantor Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas. Mereka mendeportasi dua warga negara Malaysia, LAH (32) dan CWK (32). Keduanya terbukti melanggar izin tinggal kunjungan di Bali.
“Kami berkomitmen memastikan setiap WNA patuh aturan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan. Hendra menambahkan, aktivitas keduanya jelas tidak sesuai tujuan izin tinggal.
Tim Inteldakim menemukan pelanggaran ini melalui patroli siber pada 23 Juni 2025. Dua WNA Malaysia tersebut diduga bekerja sebagai instruktur selam. Mereka juga aktif memasarkan jasa menyelam lewat media sosial.
“Aktivitas ini dapat merusak citra pariwisata Bali,” Hendra mengingatkan. Ia menekankan, Imigrasi berupaya menjaga iklim investasi dan lingkungan Pulau Dewata.
Deportasi LAH dan CWK berlangsung pada 3 Juli 2025. Mereka terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya menumpangi Batik Air Malaysia menuju Kuala Lumpur.
“Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Hendra. Sanksi ini sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ang/mbn)


























