DENPASAR, MediaBaliNews – Sebuah tindak pidana pencurian terjadi di rumah kos Jalan Pulau Selayar Batu Bintang, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Pelaku berhasil mengambil sebuah ponsel karena pintu kamar tidak terkunci. Kejadian ini terungkap setelah korban menyadari ponselnya raib pada Kamis, 29 Mei 2025 dini hari. Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat usai menerima laporan.
“Pelaku leluasa mengambil ponsel karena pintu kamar korban tidak terkunci. Modus ini sering terjadi,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Korban, Regis Hari Sutopo, 46 tahun, dari Jember, terbangun sekitar pukul 03.00 WITA untuk mempersiapkan dagangannya. Ia kemudian menanyakan ponselnya kepada istri, yang mengatakan ponsel berada di atas kasur. Setelah dicari, ponsel itu sudah tidak ada di tempatnya.
“Korban mendapati ponselnya raib saat ia ingin menggunakannya untuk berdagang,” kata AKP I Ketut Sukadi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000. Regis Hari Sutopo segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas kepolisian langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat usai menyadari kerugiannya. Ini langkah tepat,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, yang dipimpin Panit Opsnal Inspektur Dua I Made Wicaksana S.H., segera menuju tempat kejadian perkara. Mereka melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi. Data di TKP mengarah pada identitas dan tempat tinggal terduga pelaku.
“Tim langsung bergerak setelah mendapat informasi akurat di lapangan. Kami langsung fokus pada pelaku,” terang AKP I Ketut Sukadi.
Pada 29 Juni 2025, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MBRB, 29 tahun, di rumah kosnya di Jalan Pralina Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti yang dicuri.
“Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri. Dia juga mengaku mencuri dengan mudah karena kelalaian korban,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 12 Grey milik korban. Ponsel tersebut memiliki IMEI-1: 860962061054326 dan IMEI-2: 860962061054334. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan. (ang/mbn)






















