JEMBRANA, MediaBaliNews – Meski menuai penolakan dari masyarakat terkait rencana investasi di kawasan Hutan Bali Barat, Pemerintah Kabupaten Jembrana menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi proyek tersebut karena izin usaha berada di bawah kendali pemerintah pusat, Jumat (19/12/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jembrana melalui Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan, I Putu Budiastra mengatakan, investor telah mengantongi izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan kementerian terkait.
“Berdasarkan akun OSS milik Kepala Dinas, investor tersebut sudah mengantongi izin berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian Kehutanan,” ungkapnya saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang merupakan kewenangan perizinan di tingkat kabupaten.
“Sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk dari pihak investor,” bebernya.
Ketiadaan koordinasi antara investor dan pemerintah daerah juga menjadi sorotan. Budiastra menyebut, sejak izin usaha diterbitkan sekitar tahun 2022, pihak investor belum pernah berkomunikasi atau melaporkan rencana kegiatan kepada Pemkab Jembrana. Hal ini semakin mengemuka setelah DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Meski demikian, hasil sidak tersebut belum diikuti dengan langkah lanjutan dari pihak perusahaan. Budiastra menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran atau izin tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, maka kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada pada instansi penerbit izin.
“Siapa yang mengeluarkan izin, dia juga yang berwenang menjatuhkan sanksi. Kewenangan kami terbatas, sehingga tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























