Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

JPU Tegaskan Dakwaan, Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Oknum Wartawan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana dengan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/8/2025).

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Regy Trihardianto dihadiri terdakwa bersama kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana. Hadir pula Made Sugiarta dan Donatus Openg selaku kuasa hukum pelapor, Dewi Supriani (Anik Yahya).

JPU Sofyan Heru dalam jawabannya menegaskan tetap berpegang pada dakwaan. Ia menyebut perbuatan terdakwa bukan merupakan produk pers, melainkan murni tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Perbuatan terdakwa sama sekali bukan produk pers karena berita yang diadukan tidak ditujukan untuk kepentingan umum. Oleh karenanya, dalil penasihat hukum yang mendasarkan pembelaan pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak relevan,” tegas Heru dalam sidang.

Heru juga menegaskan PN Negara berwenang mengadili perkara ini karena locus delicti berada dalam wilayah hukumnya. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa karena tidak termasuk dalam materi eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Namun JPU menilai seluruh dalil eksepsi tidak berdasar.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa patut dikesampingkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret oknum wartawan I Putu Suardana kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Jelang Nataru dan Pemilu 2024, Puluhan Duktang Terjaring di Gilimanuk

Agenda kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, yang menyoroti keabsahan kedudukan pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Ardana mengatakan, pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya tidak memiliki legal standing untuk melapor. Alasannya, Dewi hanya berstatus sebagai komisaris SPBU, bukan direksi. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI