SINGARAJA, MediaBaliNews – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia, DM (31) dan IM (28), dideportasi dari Bali setelah kedapatan bekerja secara ilegal sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing. Keduanya ditangkap oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Saat diperiksa, keduanya awalnya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena melihat gelagat yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, mereka diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.
Akibat perbuatannya, kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi selesai. Pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.
(ang/mbn)


























