JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus tindak pidana dengan korban perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana menunjukkan tren peningkatan signifikan di tahun 2025.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 38 perkara, sementara pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 55 perkara, atau naik 17 perkara (45 persen).
Dari rincian data, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi kasus yang paling menonjol. Pada tahun 2024 tercatat 18 perkara KDRT, meski pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 7 perkara. Namun, penurunan ini diiringi dengan peningkatan pada jenis kejahatan lainnya.
Kasus penganiayaan biasa mengalami kenaikan dari 5 perkara pada 2024 menjadi 8 perkara pada 2025. Sementara itu, penganiayaan ringan yang tidak tercatat pada 2024, muncul sebanyak 2 perkara pada 2025.
Kejahatan terhadap anak juga mengalami peningkatan. Pencabulan terhadap anak naik dari 1 perkara pada 2024 menjadi 5 perkara pada 2025. Selain itu, persetubuhan terhadap anak meningkat dari 6 perkara menjadi 8 perkara. Kasus penganiayaan terhadap anak juga bertambah dari 1 perkara menjadi 2 perkara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin berani untuk melaporkan terkait terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin berani untuk speak up bila melihat atau mendengar terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Di sisi lain, kasus kejahatan umum seperti pencurian biasa yang sebelumnya tidak tercatat pada 2024, meningkat menjadi 11 perkara pada 2025. Pencurian pemberatan tercatat 2 perkara, pencurian dengan kekerasan 1 perkara, dan pencurian ringan 1 perkara pada 2025. Kasus curanmor dan penggelapan masing-masing tercatat 3 perkara.
Adapun beberapa tindak pidana seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak tercatat pada 2024 masing-masing 1 perkara, namun tidak ditemukan pada data tahun 2025.
Peningkatan jumlah perkara ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan tindak pidana di masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan hanya bisa efektif apabila ada keberanian untuk melapor dan kepedulian bersama dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















