Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

KDRT di Tabanan Rampung Damai, Pelaku Diganjar Sanksi Sosial Bersih-Bersih Pura

TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya meresmikan penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang pria berinisial IMM berhasil menuntaskan perkaranya melawan sang istri, PPA, melalui skema Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Langkah ini jadi babak baru penanganan kasus KDRT di Tabanan, menunjukkan fokus pada pemulihan.

“Penghentian penuntutan ini bukti nyata penerapan keadilan restoratif. Kami utamakan pemulihan hubungan sosial kedua belah pihak,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah Kamis, 13 Juni 2025.

Perkara ini bermula pada dini hari 1 Desember 2024. Saat itu, IMM memeriksa isi pesan WhatsApp di ponsel PPA. Cemburu buta menyulut pertengkaran sengit di depan sebuah warung lalapan di Dauh Peken, Tabanan. Emosi IMM meledak, berujung membanting ponsel dan memukul bibir PPA dua kali.

“Melalui fasilitasi Jaksa Penuntut Umum, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Proses perdamaian itu berjalan lancar di Balai Desa Dauh Peken dan tercatat resmi dalam berita acara,” kata Zainur.

IMM sebelumnya terjerat Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, perkara ini dianggap layak diselesaikan secara damai. Hal ini merujuk Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesepakatan damai korban dan tidak ada keberatan dari masyarakat jadi penentu utama.

“IMM kini dikembalikan ke keluarga dan masyarakat usai kesepakatan damai. Dia wajib menjalani sanksi sosial berupa pembersihan Pura Dukuh Sakti selama tujuh hari,” imbuh Zainur.

Pada 13 Juni 2025, Kejari Tabanan resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025. Sanksi sosial membersihkan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, akan berjalan dari 18 Juni hingga 24 Juni 2025. Langkah ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengedepankan rehabilitasi, restoratif, dan reintegrasi, yang bakal berlaku penuh mulai 2 Januari 2026. (ang/mbn)

Baca Juga :  Bupati Tabanan Pimpin Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II, Terkait Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap 3 Ranperda
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI