Wednesday, July 1, 2026
Wednesday, July 1, 2026

Kejaksaan Tabanan Mediasi Konflik Warga Antapan, Jaga Desa Beri Solusi Damai

TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Tabanan sukses memfasilitasi mediasi sengketa di Desa Antapan, Kecamatan Baturiti. Intervensi ini terlaksana melalui Bale Sabha Adhyaksa, sebuah sarana yang dibentuk kejaksaan untuk program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Pembentukan Bale Sabha Adhyaksa merupakan amanat Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, bertujuan mengoptimalkan peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

Zainur Arifin Syah, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, menjelaskan pendekatan yang diambil. “Kami mengutamakan penyelesaian keadilan restoratif, bukan sekadar penindakan hukum,” ujarnya pada Jumat (20/6/2025). Menurutnya, fokusnya adalah memulihkan hubungan dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Langkah mediasi ini bermula dari surat permohonan Perbekel Desa Antapan. Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan mempertemukan pihak IWJ, dkk. (pelapor) dan IWS, dkk. (terlapor). Proses mediasi krusial ini berlangsung pada 20 Mei 2025, bertempat di Ruangan Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan.

Dalam prosesnya, jaksa memberikan kesempatan luas kepada kedua belah pihak untuk memaparkan permasalahan mereka. Tokoh masyarakat setempat juga turut serta, memberikan pandangan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Pendekatan ini memastikan penyelesaian masalah mengakar pada konteks sosial budaya masyarakat setempat.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Permasalahan di Desa Antapan.

“Surat ketetapan ini sudah kami serahkan langsung kepada Perbekel Desa Antapan, pelapor, dan terlapor,” tambah Zainur Arifin Syah. Penyerahan dokumen ini dilakukan pada 19 Juni 2025, bertempat di Ruangan Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di Desa Antapan.

Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas program Jaga Desa melalui Bale Sabha Adhyaksa. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada ranah penuntutan, tetapi juga berperan aktif menciptakan perdamaian dan keadilan di tingkat akar rumput. Ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam melayani masyarakat secara menyeluruh dan proporsional. (ang/mbn)

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Banggar DPRD Tabanan Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Digitalisasi
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI