JEMBRANA, MediaBaliNews – Ribuan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Dari pantauan, ribuan barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara tindak pidana umum, yakni narkotika jenis Matafetamina (Sabu) dengan berat 283,01 gram netto, narkotika jenis Extacy dengan berat 5,13 gram netto sebanyak 13,5 butir tablet warna hijau. Serta Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11. 483 butir dan beberapa barang bukti lain berupa alat-alat timbangan, handphone dan alat hisap sabu (Bong).
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan setelah diblender akan dibuang di septic tank. Sedangkan, barang bukti lainnya yang berupa handpone, timbangan dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibelah dengan menggunakan grinda yang akhirnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menuturkan bahwa ribuan barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara sejak bulan Agustus 2022. Dimana pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan keputusan Pengadilan dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Sebenenarnya kalau kita mengikuti aturan, segera setelah menerima keputusan pengadilan, eksekusi sebenarnya disertai dengan barang bukti. Kami sengaja mengumpulkan karena terkait dengan kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2023,” ungkapnya usai melakukan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Jembrana, Selasa (18/7).
Lebih lanjut, Pihaknya mengatakan selain pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar, juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara lainnya. Dalam pemusnahan ini, juga turut mengundang instansi terkait bekerjasama sampai ada dalam keputusan, dimana perkara-perkara yang ada kaitanya semua SPDP yang masuk.
”Selain memusnahkan berbagai jenis narkotika dan obat, kami juga memusnahkan tangki BBM uyang dipakai untuk menimbumn BBM jenis solar bersubsidi. Tujuan tangki itu dimusnahkan, kalau itu dikuasai negara akan kembali dipergunakan lagi orang lain dengan tindakan yang sama,” jelasnya.
Terkait barang bukti berupa kendaraan, Ia menjelaskan rata-rata yang sedang parkir di areal parkir Kejaksaan merupakan barang bukti perkara korupsi dan masih dalam tahapan lebih lanjut dan nanti finalnya yakni keputusan pengadilan.
“Apabila dirampas untuk negara, kita akan lelang melalui KPKNL dengan prosedur yang sudah ditentuan denga SOP, kalau dimusnahkan, kita akan musnahkan, kalau dikembalikan ke pemilik, kita akan kembalikan, ” pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri oleh Dandim 1617 Jembrana, Komandan Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dan BPBD Kabupaten Jembrana. (gsn/mbn)






















