JEMBRANA, MediaBaliNews ā Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor terus dilakukan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di ruang rapat Kantor Samsat Kabupaten Jembrana, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri berbagai stakeholder tersebut dipimpin Kepala UPTD Samsat Kabupaten Jembrana, Ni Luh Sri Jayaningsih. Forum ini menjadi wadah penyatuan sinergi dan inovasi pelayanan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam pemaparannya, Sri Jayaningsih menyampaikan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya belum optimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak, belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap informasi layanan dan kebijakan terbaru, serta perlunya penguatan sinergi dan inovasi pelayanan publik.
āForum Konsultasi Publik diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,ā ungkapnya.
Sri Jayaningsih menjelaskan, sejumlah rekomendasi hasil FKP Tahun 2025 telah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait penyebaran informasi layanan dan kebijakan Samsat yang sebelumnya dinilai belum merata. Saat ini, informasi telah diperkuat melalui media sosial resmi, layanan WhatsApp, pemasangan banner informasi, hingga pemanfaatan QR Code MELATI-PKB.
Selain itu, kebutuhan pelayanan di wilayah timur Jembrana juga menjadi perhatian. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Pekutatan, frekuensi layanan Samsat Keliling (SAMLING) ditingkatkan menjadi tiga kali dalam sebulan.
Pada layanan Samsat Drive Thru, pembinaan dan pengawasan terhadap petugas juga terus dilakukan, terutama dalam aspek pelayanan prima, etika komunikasi publik, dan peningkatan keramahan kepada wajib pajak. Masyarakat juga dihimbau tertib mengikuti antrean guna menjaga kenyamanan bersama.
Kerja sama dengan berbagai lembaga lokal seperti LPD, BUMDes, koperasi, perangkat desa, kelurahan, hingga banjar juga diperkuat untuk mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Penyebaran informasi turut dilakukan melalui pemasangan X-Banner, stiker, dan brosur di lokasi strategis.
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah kendaraan bermotor aktif di Kabupaten Jembrana mencapai 164.416 unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi sebanyak 142.381 unit, sedangkan roda empat tercatat 22.035 unit. Kecamatan Negara menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak yakni 43.001 unit, disusul Melaya sebanyak 37.893 unit, Jembrana 36.162 unit, Mendoyo 34.605 unit, dan Pekutatan 12.716 unit.
Sementara itu, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor periode Januari hingga Mei 2026 mencapai 74,39 persen. Dari total 42.953 kendaraan yang memasuki masa jatuh tempo pembayaran pajak, sebanyak 31.954 wajib pajak telah melakukan pembayaran. Namun masih terdapat 10.999 wajib pajak atau 25,61 persen yang belum memenuhi kewajibannya.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran PKB. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menerapkan kebijakan melalui Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen bagi kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
Insentif tambahan juga diberikan kepada wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
Melalui forum tersebut, Samsat Jembrana berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga lokal, dan masyarakat semakin kuat sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat dan target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai secara optimal.
āProgram ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu,ā pungkasnya. (gsn/mbn)






















