JEMBRANA, MediaBaliNews – Hendak selundupkan aneka Seafood seperti Ikan, Udang dan Kepiting tanpa dokumen karantina dari daerah asal alias bodong, petugas kemudian mengamankan pelaku di Pelabuhan Gilimanuk. Seafood tersebut diketahui berasal dari Banyuangi, Jawa Timur yang rencananya akan di kirim ke Denpasar, Bali.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha dikonfirmasi, Selasa (27/09/2022) menjelaskan, panangkapan tersebut terjadi pada Selasa 27 September 2022 sekitar Pukul 06.30 Wita. “Pada saat anggota melakukan pengecekan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk dicurigai satu unit kendaraan pickup Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan NoPol DK 8721 FC,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dharmanatha, sopir atas nama Muhamad Impron,28 tidak dapat menunjukan surat kelengkapan sertfikat Kesehatan daerah asal ataupun sertifikat karantina di tempat pengeluaran. “Sekitar Pukul 07.00 Wita, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta 8 (delapan) buah sterofoam yang berisi komuditi yang diangkut diserahkan ke Kantor Karantina Ikan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (jar/war/mbn)


























