JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah unggul dalam perolehan suara di Pilkada 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana nomor urut 02 I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), Kamis (9/1/2024).
Dari pantauan, pasangan calon 01 yakni I Nengah Tamba dan I Made Suardana tidak hadir, hanya dihadiri oleh 3 partai pengusung pada saat rapat pleno yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jembrana.
Sementara, dari pihak paslon 02 dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih didampingi oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Saat ditemui, Wakil Bupati Jembrana terpilih, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memilih pasangan Bang-Ipat pada Pilkada Serentak 2024 kemarin untuk memimpin di Kabupaten Jembrana 5 tahun kedepan.
“Mari bersatu kembali, jangan ada perpecahan, pilkada sudah selesai, mari bergabung kembali untuk mendukung dan memajukan Kabupaten Jembrana kedepannya bersama-sama,” ungkapnya.
Kemudian, saat disinggung mengenai 100 hari kerja pertama udai dilantik, Ipat mengatakan, pihaknya akan fokus ke 24 program yang sebelumnya menjadi fokus utama.
Selain itu, dirinya juga engaku telah menyiapkan tim transisi untuk mengkomunikasikan program hingga anggaran untuk pemerintahan baru periode 2025-2030 mendatang.
“Saat ini, tim transisi yang kami siapkan sedang bekerja untuk menyesuaikan serta mengkomunikasikan program serta anggaran untuk pemerintahan kedepannya,” bebernya.
Sementara, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih, Kembang-Ipat dalam rapat pleno.
“Hari ini pembacaan berita acara dan penyerahan SK, besok dilanjutkan dengan pengusulan ke DPRD, untuk diteruskan ke Gubernur Bali serta Mendagri,” terangnya.
Kemudian, kata Adi, mengenai pelantikan nanti merupakan ranah dari Kemendagri, sesuai dengan Perpres 80 tahun 2024 itu diserentakkan pelantikan pada tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur Bali, kemudian pada 10 Februari 2025 untuk pelantikan bupati.
“Selama itu belum ada Perpres yang terbaru, saya rasa masih tetap berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















