JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai mendapatkan surat teguran ketiga, pemilik Villa di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru hingga kini masih memperjuangkan perizinan bangunan villa tersebut.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana sudah melayangkan surat teguran pertama pada tanggal 3 Oktober dan surat teguran kedua pada 9 Oktober, namun hingga surat teguran ketiga pada 12 Oktober 2023 pemilik bangunan villa masih belum bisa menujukan izin bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan bahwa saat ini bangunan villa tersebut sedang diawasi pihaknya.
“Dipantau oleh polprades desa banyubiru agar tidak ada kegiatan pembangunan di villa, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalu Whatsapp, Senin (23/10).
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai saat ini sudah melewati jatuh tempo dari surat teguran ketiga, pihaknya menerangkan bahwa pemilik bangunan villa sudah sempat berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Saat mengantar surat teguran itu kita tetap sarankan untuk memproses perizinan. Kalau hal itu nanti koordinasi dengan OPD terkait, ” jelasnya.
Sementara disisi lain, I Ketut Anom Ardiana selaku pemilik bangunan villa mengatakan bahwa sebenarnya sejak mendapatkan surat teguran pertama, pihaknya sudah mencari proses perizinan. Dan pihaknya juga mengaku sudah mengajukan villa tersebut akan dikelola oleh Bumdes Banyubiru nantinya.
“Saya baru mendapat ijin OSS dan sementara baru izin itu saja. Dan akan meminta petunjuk terhadap dinas perizinan untuk bisa melengkapi pesrsyaratannya, ” terangnya.
Kemudian, saat ini pihaknya akan tetap berusha untuk melengkapi izin agar bisa memajukan desa banyubiru melalui villa dan wisata air tersebut.
“Untuk surat izin OSS ini sudah selesai dan saya kembali konsultasi terkait perizinan, ” jelasnya.
Disinggung mengenai apa bila tidak dapat izin mengenai pembangunan villa tersebut dirinya mengaku saat ini akan mempertahankan bangunan tersebut dan apabila tidak mendapatkan izin pihaknya akan menyerahkan semua kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Iya saat ini masih saya perjuangkan dan apabila seperti itu bagaimana lagi, saya serahkan kepada pemerintah, ” pungkasnya. (gsn/mbn)























