JEMBRANA, MediaBaliNews – Loka POM Buleleng bekerja sama dengan Dinas Koperindag Jembrana melakukan sidak di sejumlah kios jamu tradisional di Jembrana, Selasa (27/8).
Dalam sidak yang dilakukan di dua pasar di Kecamatan Melaya dan Jembrana, petugas mendapati sejumlah kios jamu tradisional menjual obat-obatan dalam keadaan kadaluarsa dan obat-obatan yang mengandung bahan kimia yang tidak semestinya dijual oleh pedagang jamu tradisional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rutin untuk melindungi masyarakat, khususnya para penggemar jamu dan obat tradisional yang semakin populer. Kita memastikan obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan kimia berbahaya,” ungkap Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan.
Atas temuan tersebut, pihaknya kemudian memberikan pembinaan terhadap sejumlah pedagang jamu tradisional yang kedapatan menjual obat-obatan yang tak seharusnya dijual oleh mereka.
Selain itu, agar pedagang jamu tidak melakukan hal serupa kembali. Produk-produk yang melanggar ketentuan diminta untuk dimusnahkan dan untuk pedagang jamu tradisional juga diberikan surat peringatan.
“Tentu ada sanksi hukum terkait pelanggaran ini, bahkan sangat tegas. Jika menjual produk mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar, ada ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya.
Menurutnya, peran pemda juga diperlukan untuk melakukan pendakatan dan pembinaan terhadap para pedagang. Namun, kata Rai Gunawan, apabila pelanggaran masih terus berlanjut maka akan dilakukan penutupan tempat usaha.
Bahkan, kata Rai Gunawan, apabila terdapat korban hal tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum. Karena hal itu, pihaknya juga mengingatkan para penikmat jamu agar lebih berhati-hati dalam memilih prodak jamu.
“Pastikan jamu yang akan dikonsumsi sudah terdaftar di BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, Sukris penjual jamu di Pasar Jembrana mengaku hanya sejumlah pembeli yang dirinya beri campuran obat yang diduga berbahaya tersebut.
“Tidak semua pembeli jamu saya kasi obat itu, biasanya ada yang nyari baru saya kasi,” terangnya.
Dirinya berdalih tidak tahu kalau obat-obatan yang dijualnya dilarang karena mengandung zat kimia. Meski demikian pihaknya mengiklaskan produk tersebut dimusnahkan.
“iya awalnya tidak tahu, tapi sekarang sudah tahu dengan adanya kedatangan petugas, ya saya relakan obat itu dimusnahkan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















