JEMBRANA, MediaBaliNews – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait dokumen pengiriman ternak sapi antar pulau di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut 25 ekor sapi di area pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu. Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan dokumen dan monitoring CCTV terhadap aktivitas kendaraan pengangkut ternak yang melintas di kawasan pelabuhan.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Suparwati Dewi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S (41) dan AS (34), keduanya beralamat lokal Jembrana, berhasil diamankan polisi.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari pihak karantina, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S dan AS,” ungkapnya saat Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (9/5).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengaku menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Sementara terduga pelaku AS diduga berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH format PDF yang diduga palsu di handphone milik terduga pelaku.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar sertifikat kesehatan hewan diduga palsu, dua unit handphone, satu unit laptop, stempel Badan Karantina Indonesia, uang tunai Rp. 26 Juta serta 151 buah eartag.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kepala Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas karantina mencurigai sebuah truk pengangkut sapi yang diduga tidak menjalani prosedur pemeriksaan resmi di area karantina.
“Para pelaku ini diaamankan saat terpantau dari cctv yang waktu itu aktivitas sapi memang sedang sedikit. Kami melihat ada truk mengangkut sapi melintas yang kami curigai tidak melalui prosedur atau pemeriksaan di karantina. Sehingga dilakukan pengejaran sampai dapat dicegat di dermaga LCM Gilimanuk sekitar 10 meter sebelum naik kapal,” terangnya.
Dengan kasus ini, ia menjelaskan bahwa pengurusan resmi sertifikat pengiriman ternak antar pulau memiliki prosedur ketat dan tercatat dalam sistem registrasi.
“Pengurusan resmi sertifikat untuk antar pulau yang misalkan dari Bali ke Jawa itu harus dilengkapi sertifikat peteriner dari dinas ketahanan pangan provinsi bali yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas peteriner,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap dokumen yang diterbitkan memiliki nomor registrasi tersendiri dan terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan dinas terkait.
“Untuk mengetahui hal ini, kami memiliki pencatatan dan bekerja sama dengan Dinas setiap kali SP itu digunakan punya nomor sendiri kita buat registrasi,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















