JEMBRANA, MediaBaliNews – Kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kedai Anggun Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana pada Februari 2025 lalu dengan tersangka Efendi (45) kini berakhir melalui Restoratif Justice (RJ).
Hal tersebut diputuskan setelah sepeda motor Yamaha MX nopol DK 3662 WW milik korban sebelumnya sudah berhasil ditemukan secara utuh, serta pihak keluarga tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
“Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara pencurian atas nama Tersangka Efendi yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, kata Meyke Saliama, hal ini tentunya bisa dilaksanakan dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta pihak korban memaafkan tersangka dan meminta pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara tersebut.
“Bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Usai bawa kabur sepeda motor milik salah seorang pengunjung Kedai Anggun di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, seorang pria 45 tahun asal Kelurahan Loloan Barat dibekuk polisi.
Aksi pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Jembrana berhasil diungkap kembali oleh pihak kepolisian Polres Jembrana. Kali ini, pria bernama Efendi (45) ditetapkan sebagai tersangka usai pihak berwajib mengetahui aksinya. (gsn/mbn)






















